Ambon, cahaya-nusantara.com –  Satuan Polresta  Ambon dan Pp Lease berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Golongan 1 seberat 100 Gram di Kota Ambon. 

Demikian penjelasan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora S.I.K saat Konferensi Pers Kamis (21/7/2022) 

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Informan, RDS alias I adalah warga Nusaniwe berhasil di bekuk oleh Sat Narkoba Polresta Ambon pada Sabtu (16/7/2022) di kawasan BTN kebun cengkeh Ambon. 

Barang haram yang berhasil ditangkap dengan nilai taksir 300 juta tersebut berasal dari Kalimantan, pengiriman lewat Tiki, oleh salah satu bandar yang saat ini terpidana di Lapas Kalimantan. 

Arthur menjelaskan, proses penyelidikan akan tetap dikembangkan dan saat ini RDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RDS dijerat pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 dengan hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling berat 20 tahun penjara. 

Ia menambahkan, Sat Narkoba Polresta Ambon juga berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar Narkoba di tempat yang berbeda. 

Tersangka pertama dengan inisial IGB warga Karang Panjang Ambon, dengan TKP di Ahuru, karpan. 

Tersangka IGB ditangkap pada pukul 5.00 Wit dengan barang bukti 2 paket Ganja dan informasi yang berhasil dikorek dari tersangka diperoleh dua tersangka lainnya. 

Dua tersangka lainnya adalah GT yang ditangkap di Kopertis Gang Kharisma dengan barang bukti 2 paket ganja seberat  3,5 kilogram. 

Ia menambahkan, salah satu tersangka lainnya dengan inisial Rai di Karang Panjang,  dengan barang bukti 2 paket ganja seberat 1,9 kg. 

Arthur menjelaskan, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 111 ayat 1 Junto pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009  

Turut hadir dalam kegiatan itu Penjabat Walikota Ambon Boedewin Wattimena, Wakapolres AKBP Herry Budianto dan pejabat Jajaran Polresta Ambon.(CN-05)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *