AMBON, cahaya-nusantara.com

Bertempat di Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2026), Wali Kota Bodewin M. Wattimena di dampingi Wakil wali kota Ambon Ely Toisutta, menegaskan bahwa pemenang lelang pengelolaan parkir di Ambon telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis, bukan semata-mata besarnya nilai penawaran.

Wattimena menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,5 miliar sebagai nilai minimal penawaran dalam lelang pengelolaan parkir. Setiap perusahaan yang mengajukan penawaran di bawah angka tersebut dipastikan gugur secara otomatis.

“Semua peserta lelang harus menawar di atas Rp4,5 miliar. Kalau menawar di bawah itu, sudah pasti tidak bisa diproses,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada lelang pengelolaan parkir tahun 2026 terdapat empat perusahaan yang mengajukan penawaran di atas HPS. Namun, berdasarkan hasil evaluasi panitia, hanya CV Afif Mandiri yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana tertuang dalam berita acara lelang.

Menurut Wali Kota, kepatuhan terhadap aturan merupakan aspek yang tidak bisa ditawar. Bahkan, penawaran dengan nilai sangat tinggi sekalipun tidak akan dipertimbangkan apabila tidak disertai kelengkapan administrasi.

“Walaupun menawar sampai Rp10 miliar, kalau syarat administrasi tidak terpenuhi, tidak mungkin dimenangkan. Afif Mandiri menang karena memenuhi semua ketentuan dan menawar di atas harga yang ditetapkan. Pemerintah tetap diuntungkan,” tegasnya.

Menanggapi adanya pihak yang merasa tidak puas dengan hasil lelang, Wattimena meminta agar keberatan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan membangun opini negatif di ruang publik.

“Kalau ada keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Berita acara sudah ditandatangani bersama, artinya proses itu telah diterima,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kota Ambon berencana menyerahkan sepenuhnya proses lelang pengelolaan parkir melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna meminimalisir polemik serta meningkatkan transparansi.

Selain soal lelang, Wali Kota juga menyoroti persoalan parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan utama. Ia menegaskan bahwa praktik parkir liar pada dasarnya merupakan tanggung jawab pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang.

“Pelaku parkir liar itu sebenarnya pengendara yang parkir tidak pada tempatnya. Jangan masyarakat melanggar aturan, lalu pemerintah yang disalahkan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu dan ketentuan parkir yang berlaku demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Ambon.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *