Ambon, cahaya-nusantara.com

Peresmian kartu ATM Bersama oleh BPR Modern Express yang diduga belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menuai sorotan publik.

Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku menilai langkah BPR Modern Express tersebut terkesan mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK.

Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD KNPI Maluku, Almindes Falantino Syauta, Senin (11/05/2026).

“Kerja sama BPR Modern Express dan Bank Mandiri dalam peresmian kartu ATM Bersama wajib tunduk pada aturan OJK. Jika tidak, maka itu namanya sengaja membandel terhadap regulasi,” tegas Syauta.

Menurutnya, Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK RI Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah secara jelas mengatur bahwa produk ATM Bersama yang dijalankan BPR Modern Express bersama Bank Mandiri wajib memperoleh persetujuan penyelenggaraan produk lanjutan baru dari OJK.

“Jika ketentuan regulasi tersebut belum dipenuhi namun tetap memaksakan peresmian ATM Bersama, maka hal itu sama saja dengan sengaja mengabaikan aturan OJK,” ujarnya.

Syauta juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dalam Surat Edaran OJK RI Nomor 8/SEOJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat.

Ia menilai, kerja sama ATM Bersama antara BPR Modern Express dan Bank Mandiri termasuk kategori produk baru karena melibatkan pihak ketiga, perubahan model bisnis, serta pengembangan fitur dan karakteristik produk.

Karena itu, dirinya menduga terdapat kepentingan bisnis tertentu di balik langkah BPR Modern Express yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi OJK.

“OJK jangan tidur. Harus ada pengawasan dan penegakan aturan demi menjaga stabilitas industri keuangan dan melindungi masyarakat,” tutup Syauta. (CNi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *