
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City (Hatukau) agar seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan (OKP) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di depan Balai Kota Ambon, Jumat (5/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembangunan pasar, mulai dari persoalan izin teknis dan dokumen lingkungan hingga keberatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas kawasan pesisir yang menjadi lokasi pembangunan.
Menanggapi hal itu, Sapulette menegaskan bahwa pemerintah menginginkan seluruh tahapan pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, aspek perizinan maupun persyaratan teknis harus dipenuhi agar proyek tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menjelaskan, pembangunan pasar yang berada di kawasan perairan memiliki regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah. Karena itu, Pemkot Ambon akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Terkait adanya keberatan dari kuasa hukum salah satu pihak, Sapulette mengatakan pemerintah lebih mengedepankan penyelesaian yang konstruktif dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ke depan, proses pembangunan juga akan mendapat pendampingan hukum resmi agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang jelas.
Untuk mencari solusi terbaik, Pemkot Ambon berencana memanggil pihak pengembang dalam waktu dekat guna melakukan pembahasan bersama. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas berbagai persoalan yang muncul sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Sapulette memberikan apresiasi kepada pihak swasta yang bersedia berinvestasi dan membangun fasilitas publik seperti pasar. Menurutnya, kondisi efisiensi anggaran saat ini membuat pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.
Karena itu, Pemkot Ambon membuka ruang bagi investor maupun pihak ketiga yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah. Namun, keterlibatan tersebut harus disertai kepatuhan terhadap seluruh regulasi, perizinan, dan mekanisme yang berlaku.
“Pembangunan harus dilakukan secara transparan dan bersinergi dengan pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas,” tegas Sapulette.(CNmy)
