
Maluku, cahaya-nusantara.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah ditindaklanjuti dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardy saat menerima aspirasi massa aksi dari Pemuda Anti Korupsi yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku.
Menurut Ardy, penyidik masih melakukan pendalaman secara cermat terhadap berbagai aspek hukum dalam perkara tersebut sebelum menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
“Sudah kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami harus menelaah beberapa hal dan meneliti apakah perkara ini dapat dipidanakan atau tidak,” ujar Ardy.
Ia menjelaskan bahwa penyidik juga mempertimbangkan adanya aspek hukum perdata yang berkaitan dengan proses pembayaran dalam perkara tersebut, termasuk putusan yang pernah dikeluarkan Pengadilan Negeri Ambon.
“Karena proses pembayaran ini juga ada aspek perdatanya. Kami harus melihat apakah perkara ini berkaitan dengan putusan perdata yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ambon, sehingga jangan sampai langkah hukum yang kami ambil tidak tepat,” katanya.
Ardy menegaskan bahwa Kejati Maluku tidak mengabaikan tuntutan masyarakat. Menurutnya, perhatian publik justru menjadi salah satu dorongan agar penyidik bekerja lebih maksimal dalam menangani perkara tersebut.
“Bukan berarti kami tidak merespons apa yang disampaikan adik-adik. Justru menjadi perhatian bagi teman-teman penyidik untuk menyikapi persoalan ini. Mudah-mudahan dengan adanya penyampaian aspirasi hari ini, proses penanganannya juga dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap tahapan harus dilakukan secara hati-hati agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Kejati Maluku menerima pernyataan sikap dari massa aksi yang mendesak percepatan penanganan dugaan kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(CNi)
