AMBON, cahaya-nusantara.com

DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD tersebut kini memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Kamis (13/8/2026).

Wakil Ketua DPRD Malra, Yohanis Bosco Rahawarin, S.H., mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Menurut Bosco, DPRD Malra telah mengajukan Ranperda tersebut melalui sistem Kementerian Hukum sesuai prosedur. Dalam proses harmonisasi, DPRD mendapat sejumlah masukan terkait regulasi terbaru, arah kebijakan, serta sistematika penyusunan peraturan daerah.

“Banyak masukan untuk memboboti rancangan perda tersebut, terutama terkait regulasi-regulasi terbaru dan arah kebijakan serta sistematika penyusunan Ranperda,” ujar Bosco kepada awak media usai pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku.

Ia menjelaskan, salah satu catatan penting yang harus segera diselesaikan berkaitan dengan naskah akademik dan kesesuaiannya dengan materi Ranperda.

Catatan tersebut, kata Bosco, akan dikomunikasikan kembali bersama tim penyusun dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Malra agar dapat segera diperbaiki.

“Kita berharap dalam beberapa hari ini bisa diselesaikan. Intinya, ini merupakan tahapan sebelum kita menuju ke tahapan-tahapan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Saiful Sahri, mengatakan pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap Ranperda inisiatif DPRD Malra tentang Koperasi dan UMKM.

Dalam proses tersebut, Kemenkum menemukan sejumlah bagian yang perlu dirapikan dan disempurnakan untuk menjaga kualitas serta kesesuaian Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saiful mengatakan, catatan perbaikan telah disampaikan kepada DPRD Malra. Pihaknya juga siap mendampingi proses penyempurnaan hingga tahapan harmonisasi dapat diselesaikan.

“Kami akan tuntun mereka untuk segera melakukan proses itu, sehingga kita juga akan cepat mengeluarkan berita acara penyelesaian atau berita acara berakhirnya sebuah proses harmonisasi,” jelas Saiful.

Harmonisasi tersebut berlangsung kurang lebih dua jam. Saiful berharap setelah seluruh catatan diperbaiki, Perda Koperasi dan UMKM dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Malra, terutama pelaku koperasi dan UMKM.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen dalam mendorong penguatan koperasi dan UMKM serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *