AMBON,cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil sikap tegas terkait temuan dugaan adanya Surat Keputusan (SK) palsu atau “SK bodong” terkait kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon. Walikota Ambon menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum ASN yang terlibat dalam praktik curang tersebut.

Hal ini disampaikan Walikota Ambon dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, pada Jumat sore (16/10/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, serta sejumlah kepala dinas terkait.

Menanggapi pemberitaan media massa mengenai kasus ini, Walikota menyatakan bahwa pihaknya telah segera menggelar rapat internal pada siang hari yang sama setelah menerima laporan. Hasil rapat menunjukkan bahwa kejadian tersebut benar adanya dan sangat merugikan kredibilitas pemerintah.

“Saya sudah tanda tangani surat perintah hari ini kepada seluruh pimpinan OPD, kepala sekolah, dan kepala Puskesmas untuk menginventarisir pegawai yang memiliki SK bodong,” ujar Walikota.

Selain itu, Walikota juga telah menugaskan Inspektur Daerah Kota Ambon untuk segera melakukan pemeriksaan investigasi. Tujuannya jelas: menemukan siapa pelakunya dan mendata siapa saja yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang merasa dirugikan atau tertipu.

Walikota menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan tindakan penipuan yang mempermalukan institusi pemerintah. Ia menyebut sistem kepegawaian saat ini sudah terintegrasi secara digital melalui aplikasi BKN, sehingga seharusnya tidak ada celah untuk manipulasi manual.

“Jika dalam kasus ini melibatkan ASN, akan diproses dan dipecat. Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin ringan. Yang pertama dia memungli, kedua menipu, ketiga mempermalukan Pemkot Ambon,” tegasnya dengan nada serius.

Ia menambahkan, proses kenaikan pangkat saat ini sebenarnya sangat transparan. Pegawai hanya perlu mengunggah persyaratan ke sistem, menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu SK dicetak. Adanya SK bodong menunjukkan adanya oknum yang sengaja menempuh jalur ilegal.

Tidak hanya mengandalkan inspektorat internal, Pemkot Ambon juga telah memerintahkan Bagian Hukum untuk berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Jika diperlukan, Pemkot siap melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut, terutama jika melibatkan pihak luar ASN.

“Kami menjamin semua yang terlibat, khususnya ASN, pasti ditindak tegas sesuai ketentuan. Kalau harus pecat, ya pecat sekalian. Ini sudah sangat keterlaluan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku karena nama Gubernur turut terseret dalam isu ini akibat ulah oknum tertentu. Pemkot berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk memperketat pengawasan pengusulan kenaikan pangkat di masa depan.

Hingga saat ini, jumlah pasti SK bodong masih dalam tahap pendataan oleh masing-masing satuan kerja. Namun, Pemkot memastikan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *