Kota Ambon, cahaya-nusantara.com
Kabag Humas Polresta Ambon dan PP.Lease. Ipda Chak Leatemia melalui Siaran Pers, Rabu, 03/02/2021 antara lain menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 Pukul 10.05 Wit, bertempat di depan pintu masuk pelabuhan Ferry Hunimua Negeri Liang Kec.Salahutu Kab.Maluku Tengah telah di laksnaakan Giat Razia oleh Personil Polsek Salahutu dengan sasaran KR4, dan KR6 serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyebrangan waipirit Kec.kairatu Kab.seram bagian barat di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang
Menurutnya, maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu
Kegiatan razia tersebut di laksanakan oleh Personil Polsek Salahutu BRIPKA J. Tahapary dan BRIPKA Alwi Kadafi Alidrus yang melaksanakn Tugas Pam Obvit pada Pelabuhan Ferry Hunimua Liang,
Dalam giat razia tersebut berhasil di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang di titipkan pada mobil Bus Lintas seram Ambon – Masohi dengan identitas pemilik sbb:
Nama : Yus Silalili
Umur : 52 Tahun
Agama : Kristen protestan
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Passo Kec. Baguala Kota Ambon
Barang Bukti Muras Sopi tersebut di kemas di dalam karung sebanyak 9 Karung dengan jumlah keseluruhan -+ 450 Liter.
Kemudian BB Sopi tersebut di amankan oleh Pers Polsek Salahutu dan Dibawa ke Polresta Ambon utk nantinya akan dimusnahkan.
DIsebutkan, hingga berakhirnya giat razia pada pukul 10.40 Wit. Situasinya dalam keadaan aman dan tertib.(CN-02)


