Untuk
mengaplikasikan Penilaian Pengalaman Kerja Hasil Belajar (PPKHB) Sesuai dengan
Undang-undang nomor 12 tentang hak-hak Mahasiswa apalagi selaku Guru, maka
Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO) Indonesia Timur (Intim) Ambon
memberikan Beasiswa bagi Mahasiswa.
mengaplikasikan Penilaian Pengalaman Kerja Hasil Belajar (PPKHB) Sesuai dengan
Undang-undang nomor 12 tentang hak-hak Mahasiswa apalagi selaku Guru, maka
Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO) Indonesia Timur (Intim) Ambon
memberikan Beasiswa bagi Mahasiswa.
Demikian
penegasan Rektor Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO) Intim Ambon, Pdt
Prof DR (HC) S.D Nuniary M.Min, kepada wartawan belum lama ini di Ambon.
Menurutnya sesuai keputusan Beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswanya sebesar
satu juta rupiah, jadi apabila beban yang akan ditanggung oleh mahasiswa
tersebut selama belajar di IAKO sampai selesai sebesar 9 juta maka akan dipotong
satu juta rupiah. Nuniary membenarkan kalau kebijakan tersebut diambil karena
diminta oleh Undang-undang Pendidikan tinggi nomor 12 pasal 76 tentang pemenuhan
hak Mahasiswa, ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara
ekonomis, untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan Akademik. Ayat
2, Pemenuhan hak Mahasiswa yang diatur pada ayat 1 dilakukan dengan
cara memberikan A.
penegasan Rektor Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO) Intim Ambon, Pdt
Prof DR (HC) S.D Nuniary M.Min, kepada wartawan belum lama ini di Ambon.
Menurutnya sesuai keputusan Beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswanya sebesar
satu juta rupiah, jadi apabila beban yang akan ditanggung oleh mahasiswa
tersebut selama belajar di IAKO sampai selesai sebesar 9 juta maka akan dipotong
satu juta rupiah. Nuniary membenarkan kalau kebijakan tersebut diambil karena
diminta oleh Undang-undang Pendidikan tinggi nomor 12 pasal 76 tentang pemenuhan
hak Mahasiswa, ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara
ekonomis, untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan Akademik. Ayat
2, Pemenuhan hak Mahasiswa yang diatur pada ayat 1 dilakukan dengan
cara memberikan A.
Beasiswa kepada
Mahasiswa berprestasi, B Bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, C pinjaman
dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau setelah kerja untuk itu
IAKO sudah melakukan hal tersebut dan utang yang ada di para Alumnus sekitar 2
Milyar . Ia menambahkan pula kalau pada ayat 3 menjelaskan kalau
Perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima bayaran
yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai
dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayai.
Mahasiswa berprestasi, B Bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, C pinjaman
dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau setelah kerja untuk itu
IAKO sudah melakukan hal tersebut dan utang yang ada di para Alumnus sekitar 2
Milyar . Ia menambahkan pula kalau pada ayat 3 menjelaskan kalau
Perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima bayaran
yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai
dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayai.
Sementara untuk ayat 4 menurut Nuniary,
ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 diatur dalam peraturan Mentri. Nuniary menambahkan
kalau saat ini apa yang sudah dilakukan oleh IAKO Intim Ambon adalah
merupakan pengabdian bagi Bangsa dan negara tidak ada indikasi lainnya
seperti mencari keuntungan dari para mahasiswanya.(CN-02)

