Ambon, cahayanusantara12.blogspot.com
Pelaksanaan
Wisuda bagi Mahasiswa IAKO tahun 2015 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali, adalah
untuk membantu Pemerintah dan guru-guru untuk memenuhi hak dan kewajibannya
secara baik, karena tahun depan Kualifikasi S1 bagi para guru tidaklah ada
lagi. Demikian penegasan Rektor Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO)
Intim Ambon, Pdt Prof DR (HC) S.D Nuniary M.Min, kepada wartawan belum
lama ini di Ambon. Menurutnya Tahun 2015 adalah tahun terakhir ditetapkan oleh
pemerintah untuk kualifikasi S1 bagi tenaga guru, dimana kesepakatan setelah tahun
2015 tidak ada lagi tenaga guru yang belum mendapatkan kualifikasi akademik S1.
Jadi untuk guru yang tamat SPG atau pun SMA, serta yang tamatan diploma satu
sampai dengan Diploma tiga, menurutnya sudah diberikan Deadline, apabila dalam
tahun 2015 ini tidak mendapatkan kualifikasi S1, maka akan dijadikan tenaga
Administrasi.
Wisuda bagi Mahasiswa IAKO tahun 2015 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali, adalah
untuk membantu Pemerintah dan guru-guru untuk memenuhi hak dan kewajibannya
secara baik, karena tahun depan Kualifikasi S1 bagi para guru tidaklah ada
lagi. Demikian penegasan Rektor Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO)
Intim Ambon, Pdt Prof DR (HC) S.D Nuniary M.Min, kepada wartawan belum
lama ini di Ambon. Menurutnya Tahun 2015 adalah tahun terakhir ditetapkan oleh
pemerintah untuk kualifikasi S1 bagi tenaga guru, dimana kesepakatan setelah tahun
2015 tidak ada lagi tenaga guru yang belum mendapatkan kualifikasi akademik S1.
Jadi untuk guru yang tamat SPG atau pun SMA, serta yang tamatan diploma satu
sampai dengan Diploma tiga, menurutnya sudah diberikan Deadline, apabila dalam
tahun 2015 ini tidak mendapatkan kualifikasi S1, maka akan dijadikan tenaga
Administrasi.
Menurut
Nuniary apabila para guru yang biasanya mengajar di depan kelas dijadikan
sebagai tenaga Administrasi maka itu merupakan hal yang tidak mungkin, karena
bagaimana guru sebanyak itu dialihkan sebagai pegawai negeri Administrasi. Dengan
demikian hal ini menjadi Dilema bagi bangsa Indonesia, bagaimana mewujudkan
dengan baik fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut bagi generasi
penerus bangsa, dan perguruan-perguruan tinggi yang selama ini mempunyai program
guru diberikan kesempatan oleh pemerintah, namun dengan sebuah langkah yang
cukup Diskriminatif. Yang dikatakan Diskriminatif menurutnya adalah untuk di
Maluku hanya diberikan kepada Unpatti, STAKPN, IAIN atau UT, sementara
perguruan tinggi yang lainnya tidak diberikan kesempatan, termasuk IAKO.
Nuniary apabila para guru yang biasanya mengajar di depan kelas dijadikan
sebagai tenaga Administrasi maka itu merupakan hal yang tidak mungkin, karena
bagaimana guru sebanyak itu dialihkan sebagai pegawai negeri Administrasi. Dengan
demikian hal ini menjadi Dilema bagi bangsa Indonesia, bagaimana mewujudkan
dengan baik fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut bagi generasi
penerus bangsa, dan perguruan-perguruan tinggi yang selama ini mempunyai program
guru diberikan kesempatan oleh pemerintah, namun dengan sebuah langkah yang
cukup Diskriminatif. Yang dikatakan Diskriminatif menurutnya adalah untuk di
Maluku hanya diberikan kepada Unpatti, STAKPN, IAIN atau UT, sementara
perguruan tinggi yang lainnya tidak diberikan kesempatan, termasuk IAKO.
Menurutnya hal
tersebut sangatlah keliru, karena apa pun sebuah perguruan tinggi yang mempunyai
fungsi LPTK itu berhak melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
Kualifikasi kompetensi Pedagogi, Kompetensi professional, kompetensi
social dan kepribadian bagi guru, tanpa diberikan ijin . Ia menambahkan kalau
Undang-undang Dasar dan Undang-undang pendidikan maupun pendidikan tinggi,
memberikan kepada semua perguruan tinggi yang mempunyai ijin sama,
oleh karena itu menurutnya sekian banyak guru saat ini menjadi korban karena sistim
yang dikenal dengan PPKHB. PPKHB adalah Penilaian Pengalaman Kerja Hasil
Belajar yang dibuat tetap memberikan kesulitan kepada para guru, karena PP 74
tentang guru dan dosen menetapkan kalau guru mau mengambil kesetaraan
kualifikasi S1 dilakukan dengan tidak boleh meninggalkan tempat tinggal,
sekolah atau mengorbankan proses belajar mengajar.
Untuk itu menurut Nuniary IAKO mengambil peranan
yang strategis, yang mana 4 kompetensi guru tersebut di daur ulang didalam
kegiatan PPKHB tersebut dengan menerima dan menghargai masa kerja guru, yang
mana 1 tahun dihargai dengan 5 SKS, dengan demikian apabila guru sudah bertugas
20 tahun maka SKS yang dipunyai guru tersebut sebanyak 100 SKS.(CN-01)
tersebut sangatlah keliru, karena apa pun sebuah perguruan tinggi yang mempunyai
fungsi LPTK itu berhak melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
Kualifikasi kompetensi Pedagogi, Kompetensi professional, kompetensi
social dan kepribadian bagi guru, tanpa diberikan ijin . Ia menambahkan kalau
Undang-undang Dasar dan Undang-undang pendidikan maupun pendidikan tinggi,
memberikan kepada semua perguruan tinggi yang mempunyai ijin sama,
oleh karena itu menurutnya sekian banyak guru saat ini menjadi korban karena sistim
yang dikenal dengan PPKHB. PPKHB adalah Penilaian Pengalaman Kerja Hasil
Belajar yang dibuat tetap memberikan kesulitan kepada para guru, karena PP 74
tentang guru dan dosen menetapkan kalau guru mau mengambil kesetaraan
kualifikasi S1 dilakukan dengan tidak boleh meninggalkan tempat tinggal,
sekolah atau mengorbankan proses belajar mengajar.
Untuk itu menurut Nuniary IAKO mengambil peranan
yang strategis, yang mana 4 kompetensi guru tersebut di daur ulang didalam
kegiatan PPKHB tersebut dengan menerima dan menghargai masa kerja guru, yang
mana 1 tahun dihargai dengan 5 SKS, dengan demikian apabila guru sudah bertugas
20 tahun maka SKS yang dipunyai guru tersebut sebanyak 100 SKS.(CN-01)

