Ambon, cahaya-nusantara.com

Diduga petugas sekuriti bandar udara saumlaki bekerjasama dengan pihak operasional garuda airlines; telah melakukan pelanggaran HAM terhadap salah seorang calon penumpang pesawat garuda airLines yang hendak berangkat dari saumlaki menuju bandar udara Internasional Pattimura di Ambon Provinsi Maluku pada hari Sabtu, 26/1.

Kepada media ini korban menceritakan pengalamannya yang dialaminya dan meminta pihak angkasa pura serta garuda harus bertanggungjawab atas; kejadian tersebut karena dengan adanya kejadian tersebut dirinya bukan saja dirugikan secara material tetapi juga secara imaterial .

Dikatakan saat itu dirinya telah memperoleh bording pas dan telah berada di dalam pesawat tetapi kemudian diturunkan oleh dua petugas di Bandara Mathilda Saumlaki  dengan alasan untuk memberikan penjelasan soal regulasi penerbangan akibat penumpangnya banyak ngoceh di dalam pesawat, padahal setelah penumpangnya sudah turun pesawatnya langsung take off dan meninggalkan bandara Saumlaki sehingga dirinya kemudian tertinngal di Saumlaki.

Kepada wartawan via ponsel dari Saumlaki korban sudah ribuan kali naik pesawat udara keliling Indenesia bahkan sempat ke luar negeri ini mengatakan dirinya sangat heran dengan cara pihak  angkasa pura dalam nerekrut dan menempatkan petugasnya seperti dua petugas yang bekerja di Bandara Saumlaki itu.

Menurutnya kedua petugas tersebut telah berlaku arogan kepada dirinya yang saat itu kondisi kesehatannya lagi mengalami gangguan sehingga matanya sedikit terlihat memerah akan tetapi kedua petugas tersebut tanpa melakukan observasi atau bertanya tentang kondisi kesehatan dari korban langsung mempersilahkan korban keluar dari pesawat dan lebih ironisnya lagi tanpa melakukan penangguhan penerbangan sehingga pesawatnya pun langsung terbang pasca korban turun dari pesawat. Padahal saat di dalam pesawat keduanya mengatakan hanya turun untuk menjelaskan regulasi penerbangan.

Korbab mengatakan tindakan kedua petugas ini selain menipu korban, juga telah melakukan pencemaran nama baik sebab dirinya tidak pernah minum miras apalagi saat naik ke pesawat. Ia pun menambahkan jika tindakan terhadap dirinya nerupakan sebuah pelanggaran HAM karena melarang orang berbicara di dalam pesawat.

Lebih dari itu tindakan keduanya menyebabkan korban bukan saja harus membeli tiket untuk penerbangan hari berikutnya tetapi juga harus membayar hotel dan juga biaya hidup selama berada di Saumlaki mengingat korban bukan penduduk Saumlaki. Bahkan menurut korban, kerugian imaterial justru lebih besar dan tak dapat dihitung dibanding biaya material lainnya.. Sayang saat berita ini dimuat kantor Pusat Angkasa Pura di Laha sedang liburan hari minggu sehingga tak dapat mengkonfirmasi pimpinannya.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *