Tiakur, cahaya-nusantara.com
Menanggapi pemberitaan di media akhir-akhir ini tentang keberadaan minuman tradisionil khas masyarakat Maluku Barat Daya yang sering disebut “Sopi” tentunya mendapat perhatian serius dari Bupati Benyamin Thomas Noah,ST. Karena itu sebagai Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beliau merasa perlu angkat bicara memberikan pernyataan terkait masalah “sopi” yang sedang ramai menjadi pemberitaan akhir-akhir ini.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan,dalam keterangan di ruang kerjanya usai menghadiri HUT Bayangkara di Mapolres Maluku Barat Daya. Bupati mengataka, Saya setuju “Sopi” dilegalkan untuk kepentingan rakyat tapi hari ini menurut hukum positif sopi belum dilegalkan khususnya di wilayah Maluku Barat Daya karena itu,kita butuh payung hukum” ujarnya, rabu (10/19).
Selanjutnya kata Noach sopi adalah minuman khas masyarakat Maluku Barat Daya yang mengandung alkohol dalam kadar yang berbeda-beda karena diproduksi secara tradisonal atau home industry oleh masyarakat di Maluku Barat Daya, utamanya di pulau Kisar, Pulau Leti dan beberapa pulau lainnya sebagai mata pecaharian, oleh karena itu lanjut bupati “Pemerintah daerah sangat berkepentingan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, sopi harus dikemas supaya tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya”.
Bupati menjelaskan bahwa menerbitkan Perda Sopi di Maluku Barat Daya tidaklah terlalu sulit karena pasti didukung oleh semua pihak tetapi kalau ada Perda itu hanya berlaku dalam wilayah Maluku Barat Daya, maka ini juga tidak akan memberi manfaat yang besar, karena ketika produk sopi dipasarkan ke daerah lain, pasti akan menimbulkan masalah sebab tetap saja bertentangan dengan aturan hukum yang ada, oleh karena itu menurut Bupati “kita akan pikirkan bagaimana sopi ini dikelola menjadi bahan dasar untuk pembuatan produk lain yang dikelola secara industri sehingga kadar alkohol diawali sesuai standar”.
Bupati menjelaskan jika sopi telah dikelola secara industri maka ini akan menarik investor masuk ke Maluku Barat Daya yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga daerah. Keberadaan sopi tidak bisa dilepaskan dari tatanan budaya masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya yang sudah ada sejak dahulu kala dan perlu diingat bahwa masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya sampai hari ini masih menjaga dan melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan kearifan lokal, oleh karena itu dalam prakteknya, perilaku konsumsi sopi oleh masyarakat Maluku Barat Daya berbeda dengan masyarakat di daerah lain. Jika di daerah lain konsumsi sopi oleh konsumen dikhawatirkan dapat memicu kriminalitas, tetapi tidaklah demikian di Maluku Barat Daya” tandasnya.
Selanjutnya Noach menyampaikan bahwa Masyarakat di Maluku Barat Daya dalam interaksi sosial atau pergaulan sehari-hari tetap terikat oleh adat dan tatanan budaya yang terjaga dengan baik.
Mengakhiri pernyataannya, Bupati Noach mengatakan, mengenai sejumlah pemberitaan bahwa Bapak Gubernur Maluku tidak setuju dengan rencana melegalkan sopi, menurut Bupati selanjutnya mengatakan “Mungkin Bapak Gubernur Maluku belum mendapatkan informasi yang lengkap, oleh karena itu dalam waktu dekat saya akan membicarakan masalah ini dengan Bapak Gubernur” tegasnya.
Sementara itu menjawab konfirmasi media ini melalui via sms, Bupati mengatakan hari ini hukum positif masih melarang sopi, kita butuh payung hukum dan upaya untuk memproduksi produk turunan dari sopi menjadi produk yang bisa mendapat legalitas hukum. “Hari ini hukum positif kita masi melarang sopi. Butuh payung hukum dan upaya untuk memproduksi produk turunan dari sopi menjadi produk yang bisa mendapat legalitas hukum,tulisnya.
Sementara itu, sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan agar sopi dapat diubah namanya menjadi “Air Kalwedo” (air koli dan air kelapa) dan selanjutnya akan di produksi gula merah dan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar sumber penghasilan masyarakat sejak turun temurun ini, tidak puna begitu saja seiring dengan kuatnya desakan menghilangkan sopi di Bumi Kalwedo. (CN-06).
Menanggapi pemberitaan di media akhir-akhir ini tentang keberadaan minuman tradisionil khas masyarakat Maluku Barat Daya yang sering disebut “Sopi” tentunya mendapat perhatian serius dari Bupati Benyamin Thomas Noah,ST. Karena itu sebagai Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beliau merasa perlu angkat bicara memberikan pernyataan terkait masalah “sopi” yang sedang ramai menjadi pemberitaan akhir-akhir ini.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan,dalam keterangan di ruang kerjanya usai menghadiri HUT Bayangkara di Mapolres Maluku Barat Daya. Bupati mengataka, Saya setuju “Sopi” dilegalkan untuk kepentingan rakyat tapi hari ini menurut hukum positif sopi belum dilegalkan khususnya di wilayah Maluku Barat Daya karena itu,kita butuh payung hukum” ujarnya, rabu (10/19).
Selanjutnya kata Noach sopi adalah minuman khas masyarakat Maluku Barat Daya yang mengandung alkohol dalam kadar yang berbeda-beda karena diproduksi secara tradisonal atau home industry oleh masyarakat di Maluku Barat Daya, utamanya di pulau Kisar, Pulau Leti dan beberapa pulau lainnya sebagai mata pecaharian, oleh karena itu lanjut bupati “Pemerintah daerah sangat berkepentingan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, sopi harus dikemas supaya tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya”.
Bupati menjelaskan bahwa menerbitkan Perda Sopi di Maluku Barat Daya tidaklah terlalu sulit karena pasti didukung oleh semua pihak tetapi kalau ada Perda itu hanya berlaku dalam wilayah Maluku Barat Daya, maka ini juga tidak akan memberi manfaat yang besar, karena ketika produk sopi dipasarkan ke daerah lain, pasti akan menimbulkan masalah sebab tetap saja bertentangan dengan aturan hukum yang ada, oleh karena itu menurut Bupati “kita akan pikirkan bagaimana sopi ini dikelola menjadi bahan dasar untuk pembuatan produk lain yang dikelola secara industri sehingga kadar alkohol diawali sesuai standar”.
Bupati menjelaskan jika sopi telah dikelola secara industri maka ini akan menarik investor masuk ke Maluku Barat Daya yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga daerah. Keberadaan sopi tidak bisa dilepaskan dari tatanan budaya masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya yang sudah ada sejak dahulu kala dan perlu diingat bahwa masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya sampai hari ini masih menjaga dan melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan kearifan lokal, oleh karena itu dalam prakteknya, perilaku konsumsi sopi oleh masyarakat Maluku Barat Daya berbeda dengan masyarakat di daerah lain. Jika di daerah lain konsumsi sopi oleh konsumen dikhawatirkan dapat memicu kriminalitas, tetapi tidaklah demikian di Maluku Barat Daya” tandasnya.
Selanjutnya Noach menyampaikan bahwa Masyarakat di Maluku Barat Daya dalam interaksi sosial atau pergaulan sehari-hari tetap terikat oleh adat dan tatanan budaya yang terjaga dengan baik.
Mengakhiri pernyataannya, Bupati Noach mengatakan, mengenai sejumlah pemberitaan bahwa Bapak Gubernur Maluku tidak setuju dengan rencana melegalkan sopi, menurut Bupati selanjutnya mengatakan “Mungkin Bapak Gubernur Maluku belum mendapatkan informasi yang lengkap, oleh karena itu dalam waktu dekat saya akan membicarakan masalah ini dengan Bapak Gubernur” tegasnya.
Sementara itu menjawab konfirmasi media ini melalui via sms, Bupati mengatakan hari ini hukum positif masih melarang sopi, kita butuh payung hukum dan upaya untuk memproduksi produk turunan dari sopi menjadi produk yang bisa mendapat legalitas hukum. “Hari ini hukum positif kita masi melarang sopi. Butuh payung hukum dan upaya untuk memproduksi produk turunan dari sopi menjadi produk yang bisa mendapat legalitas hukum,tulisnya.
Sementara itu, sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan agar sopi dapat diubah namanya menjadi “Air Kalwedo” (air koli dan air kelapa) dan selanjutnya akan di produksi gula merah dan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar sumber penghasilan masyarakat sejak turun temurun ini, tidak puna begitu saja seiring dengan kuatnya desakan menghilangkan sopi di Bumi Kalwedo. (CN-06).

