Ketua DPRD Mourits Tamaela Tegaskan Tiga Ranperda Lain Tetap Dilanjutkan, Tak Ada Masalah Substansi.

AMBON, cahayanusantara.com


Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, memastikan DPRD telah menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, sementara tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya akan dilanjutkan pada Paripurna berikutnya.

Penegasan ini disampaikan Tamaela saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna di Beileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (7/1/2026).

Dalam keterangannya, Tamaela menyebutkan bahwa dua Perda yang telah disahkan adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dari lima Ranperda yang dibahas, Paripurna hari ini menetapkan dua Perda. Keputusan itu sah dan diambil secara kelembagaan,” tegas Tamaela.

Ia mengakui bahwa dalam proses pembahasan sempat terjadi dinamika hingga miss komunikasi. Namun menurutnya, seluruh perbedaan pandangan telah diselesaikan dalam forum resmi DPRD.

“Dinamika itu hal biasa. Ada perbedaan pandangan, ada miss komunikasi, tetapi semuanya selesai di ruang Paripurna. Yang penting, mekanisme berjalan dan keputusan diambil secara terbuka dan sah,” ujarnya.

Tamaela menegaskan, dua Perda yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan pengesahan sebagai wakil pemerintah pusat sebelum diberlakukan di Kota Ambon.

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya yang berkaitan dengan revisi Perda Nomor 8, 9, dan 10 belum ditetapkan dan akan kembali diagendakan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.

“Tiga Ranperda itu bukan bermasalah. Secara internal, seluruh tahapannya sudah selesai. Penetapannya hanya menunggu Paripurna berikutnya,” kata Tamaela.

Ia juga menepis adanya anggapan bahwa penundaan penetapan tiga Ranperda tersebut disebabkan oleh kepentingan tertentu.

“Saya tegaskan, tidak ada kepentingan pribadi, kelompok, atau subjektivitas apa pun. Ini murni soal administrasi dan miss komunikasi, bukan soal substansi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tamaela menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari proses panjang yang telah berlangsung sejak periode sebelumnya, termasuk melewati masa Pileg, Pilkada, hingga masa transisi pemerintahan menuju tahun 2025.

“Prosesnya panjang dan semua tahapan sudah dilalui, mulai dari sosialisasi, uji publik, sampai perumusan akhir oleh tim pendamping. Karena itu, Ranperda ini tetap layak ditetapkan,” pungkasnya.(Cnmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *