AMBON, cahaya-nusantara.com

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menegaskan bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan menyikapi akan diberlakukannya sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar aturan pembuangan sampah.

Saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (19/1/2026), Hary menjelaskan bahwa penerapan denda sebesar Rp1 juta bukan bertujuan mengejar nilai nominalnya, melainkan sebagai sarana edukasi untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah.

“Tujuan utama dari sanksi ini bukan soal uang, tetapi pembelajaran bagi masyarakat. Kesadaran untuk membuang sampah sesuai jam dan di tempat yang sudah disediakan harus menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sanksi tersebut diharapkan menjadi beban moral agar masyarakat lebih tertib dan teratur dalam menjalankan kewajiban membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kebersihan dan kenyamanan lingkungan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Menurut Hary, tanggung jawab menjaga kebersihan tidak hanya berada di tangan pemerintah kota, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat paling bawah, mulai dari RT/ RW, perangkat desa, hingga kepala desa.

“Kebersihan lingkungan ini tugas katong semua.RT/ RW, perangkat desa, sampai kepala desa punya peran penting untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengaturan jam buang sampah sebenarnya bukan hal baru. Aturan tersebut telah lama disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) secara efektif, maka seluruh warga wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa alasan tidak mengetahui.

“Ketika Perda sudah ditetapkan, maka itu sama seperti undang-undang. Tidak ada alasan bilang tidak tahu. Wajib dilaksanakan oleh seluruh warga,” jelasnya.

Hary juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan. Ia menyebutkan bahwa warga dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kebersihan kota.

Selanjutnya Hary berharap adanya dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif. Ia menilai kebijakan yang diambil pemerintah kota merupakan langkah solutif berdasarkan kondisi lingkungan yang saat ini membutuhkan penanganan serius.

“Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Ini lahir dari pengamatan terhadap kondisi lingkungan kita hari ini. Harapannya, dengan aturan ini, lingkungan menjadi lebih bersih, nyaman, dan sehat untuk semua,” pungkas Hary.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menumbuhkan kesadaran bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi kenyamanan hidup di Kota.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *