
AMBON,cahaya-nusatara.com
Menyikapi pemberitaan ketidaksesuaian nota, kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, R.Sapulette menjelaskan, bahwa tahapan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemerintah Kota Ambon oleh BPK baru memasuki tahapan pemeriksaan Interim.
Menurut Sapulette, Proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku belum final, karena tahapan pemeriksaan baru memasuki tahapan pemeriksaan Interim, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk dilakukan pendalaman terhadap dokumen keuangan yang disampaikan, dan saat ini pemeriksaan belum masuk tahapan terinci.
“Terkait pemberitaan mengenai dugaan temuan ketidaksesuaian nota serta kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, kita masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK. LHP tersebut nantinya akan memuat temuan pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi perbaikan, serta rincian potensi kerugian negara atau daerah jika ditemukan,” ujarnya kepada Tim Media Center, di Ambon, Senin (16/3/2026).
Sapulette menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK, merupakan amanah berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
BPK juga memiliki kewenangan, lanjut Sapulette, untuk melakukan pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
“Pada saat ini, BPK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya terinci untuk memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, dan tidak ada dokumen yang tidak valid. Selain itu, juga dilakukan uji kepatuhan, untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Pj. Sekkot.
Dirinya menambahkan, proses pemeriksaan juga pada akhirnya akan melalui tahapan pembahasan temuan. Setelah menyusun temuan sementara, auditor akan mengadakan exit meeting dengan Pemkot Ambon untuk mengkomunikasikan seluruh hasil temuan. Saat ini, proses tersebut belum dilaksanakan.
“Pada saat exit meeting berlangsung, pihak yang diperiksa, dalam hal ini OPD terkait , termasuk bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon akan diberi kesempatan, untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan, terkait temuan yang disampaikan oleh BPK sebelum LHP resmi dibuat,” katanya.
Sapulette menegaskan, jika ditemukan penyimpangan dan atau potensi kerugian negara atau daerah, Pemkot Ambon memiliki kewajiban hukum, untuk melakukan tindak lanjut.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian, Pemkot Ambon akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK, sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain, pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, serta pemberian sanksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat, yang berperan sebagai kontrol sosial bagi Pemkot Ambon. Hal ini bertujuan, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami mengimbau, agar masyarakat tetap menunggu hasil LHP resmi, yang akan disampaikan oleh BPK,” tutup Sapulette. (MCAMBON)
