AMBON, cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota Ambon memfasilitasi pengesahan perkawinan bagi 193 pasangan suami istri (pasutri) melalui program pelayanan terpadu yang berlangsung di Baileo Oikumene, Jumat (28/8/2026).

Program yang bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon tersebut ditujukan bagi warga beragama Kristen Protestan dan Katolik yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinan dan dokumen kependudukan mereka.

Dari total 193 pasangan, sebanyak 173 pasangan mengikuti proses perkawinan melalui Gereja Protestan yang kemudian dilanjutkan dengan pencatatan sipil. Sementara 20 pasangan lainnya mengikuti perkawinan melalui Gereja Katolik dan pencatatan sipil.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, pengesahan perkawinan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut ikatan keluarga yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Ia mengingatkan seluruh pasangan untuk memegang teguh janji perkawinan yang telah diucapkan.

“Pernikahan ini bukan main-main, ingat janji sampai maut memisahkan,” ujar Wattimena.

Menurutnya, kepastian status perkawinan sangat penting bagi kehidupan keluarga, termasuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak agar dapat tumbuh dalam keluarga dengan status hukum yang jelas.

Wattimena juga berharap program tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat ketahanan keluarga sekaligus menekan angka perceraian di Kota Ambon yang terus meningkat.

Sebelumnya, Pemkot Ambon telah memfasilitasi 63 pasangan beragama Islam melalui program pelayanan terpadu serupa. Program tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melihat tingginya antusiasme warga, Pemkot Ambon kembali menyiapkan pelayanan pencatatan perkawinan pada awal Desember 2026. Sekitar 100 pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan ditargetkan dapat mengikuti program tersebut.

Wattimena meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Bagian Kesejahteraan Rakyat melakukan pendataan kembali terhadap warga yang membutuhkan pelayanan tersebut.

Ia mengingatkan masyarakat agar memberikan data secara jujur dan terbuka sehingga proses pengurusan dokumen dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Selain pengesahan perkawinan, program pelayanan terpadu ini juga menargetkan penerbitan sejumlah dokumen kependudukan. Dokumen tersebut meliputi 386 akta perkawinan, 162 akta kelahiran anak, 162 Kartu Identitas Anak (KIA), 193 Kartu Keluarga (KK), dan 386 KTP elektronik.

Penyerahan dokumen secara simbolis dilakukan Wali Kota Ambon bersama Ketua TP-PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, Ketua DWP Kota Ambon Saartje Sapulette, dan Ketua Klasis Kota Ambon Pdt. Rinto Muskitta kepada perwakilan pasangan peserta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, pimpinan organisasi perangkat daerah, Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya.

Melalui program ini, Pemkot Ambon berupaya memastikan warga tidak hanya memperoleh pengesahan perkawinan secara agama, tetapi juga memiliki kepastian hukum melalui pencatatan sipil dan kelengkapan dokumen kependudukan.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *