
AMBON,cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat sistem pengawasan ruang publik melalui pemanfaatan teknologi Closed-Circuit Television (CCTV). Hingga Senin (19/10/2026), tercatat lebih dari 37 titik kamera pengawas luar ruang yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon.
Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa puluhan kamera tersebut memiliki fungsi strategis. Selain memantau kondisi lalu lintas, CCTV juga digunakan untuk mengawasi lokasi pembuangan sampah dan daerah aliran sungai (DAS) guna mendeteksi dini potensi banjir.
“Seluruh CCTV milik Pemkot Ambon dapat dipantau melalui command center atau pusat data dan informasi pemerintah kota,” ujar Lekransy saat ditemui di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, Lekransy mengakui adanya keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menambah titik pemasangan CCTV baru. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Ambon mengambil langkah inovatif dengan menggandeng pelaku usaha.
Sesuai arahan Wali Kota Ambon, Dinas Kominfo telah menyurati para pemilik usaha yang memiliki kamera pengawas di sepanjang jalan utama. Tujuannya agar pemerintah kota dapat memperoleh akses terhadap rekaman CCTV swasta apabila terjadi tindak kejahatan, pelanggaran, atau peristiwa tertentu di ruang publik.
“Kolaborasi dengan pemilik CCTV swasta menjadi alternatif untuk memperluas jangkauan pemantauan tanpa harus selalu bergantung pada penambahan perangkat baru,” tegas Lekransy.
Ia menekankan bahwa akses terhadap CCTV swasta hanya akan digunakan untuk keperluan identifikasi kejadian tertentu, bukan untuk pemantauan rutin sehari-hari, sehingga aspek privasi tetap terjaga.
Selain pengawasan umum, perhatian khusus juga diberikan pada kawasan Jembatan Merah Putih (JMP). Lekransy mengapresiasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional yang telah memfasilitasi pemasangan CCTV di jembatan tersebut. Posisi kamera yang strategis memungkinkan pemantauan aktivitas masyarakat secara real-time.
Namun, karena JMP merupakan aset pemerintah pusat, Pemkot Ambon tidak dapat memasang CCTV secara sepihak. Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan pihak Balai Jalan terus dilakukan agar Dinas Kominfo Kota Ambon dapat memperoleh akses terhadap sistem pengawasan tersebut.
“Koordinasi antarlembaga sangat penting agar fungsi pengawasan berjalan efektif. Jika terdeteksi perilaku mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan, informasi dapat segera diteruskan kepada Satpol PP atau aparat kepolisian untuk penanganan cepat,” jelasnya.
Lekransy berharap, dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi antara pemerintah daerah, instansi pengelola infrastruktur, pelaku usaha, dan aparat keamanan, penanganan berbagai persoalan di ruang publik dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
Ke depan, perluasan akses CCTV diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, serta responsif terhadap potensi keadaan darurat, tanpa mengabaikan ketentuan kewenangan pengelolaan aset maupun perlindungan privasi masyarakat.(CNmy)
