
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan sikapnya untuk menunggu hasil musyawarah adat dari masing-masing negeri sebelum memproses pelantikan Raja definitif. Langkah ini diambil untuk menghormati tatanan adat setempat dan memastikan kepemimpinan di tingkat negeri memiliki legitimasi yang kuat.
Sekretaris Daerah (Setda) Kota Ambon, Robby Sapulete, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Latupati Maluku di Baileo Oikumene, Ambon, pada Jumat (16/10/2026). Menurutnya, pemerintah kota tidak dapat bergerak sendiri tanpa adanya usulan resmi dari lembaga adat atau Saniri Negeri.
“Pemerintah Kota pada prinsipnya hanya menanti usulan dari masing-masing negeri. Kami tidak bisa mendahului proses adat,” ujar Robby kepada wartawan.
Salah satu hambatan utama dalam proses pelantikan Raja definitif di beberapa negeri adalah belum jelasnya penentuan “Mata Rumah Parentah” atau garis keturunan utama yang berhak memimpin. Robby menekankan bahwa persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat yang berlaku di setiap negeri.
Ia mencontohkan kasus di Negeri Tawiri, di mana Pemkot Ambon baru saja menggelar rapat khusus sehari sebelumnya untuk membahas dualisme kepemimpinan yang terjadi. Situasi serupa juga dihadapi oleh beberapa negeri lain, sehingga diperlukan kejelasan siapa yang berhak menjadi kepala dari mata rumah perintah tersebut.
“Segera tentukan kepala mata rumah parentah, jalankan proses sesuai tataran adat, baru kemudian usulkan hasilnya kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti,” tegas Robby.
Pemkot Ambon menyatakan kesiapannya untuk segera memproses administrasi pelantikan Raja definitif begitu usulan resmi dari Saniri Negeri diterima. Namun, syarat utamanya adalah penyelesaian internal di tingkat adat harus tuntas terlebih dahulu agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masa depan.
Robby berharap seluruh negeri di Kota Ambon yang masih mengalami kebuntuan dalam penentuan kepemimpinan dapat segera mengambil langkah konkret sesuai dengan hukum adat mereka masing-masing. Dengan demikian, kepastian hukum dan kepemimpinan di tingkat desa adat dapat segera terwujud demi kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Hal ini penting agar proses pemerintahan di negeri tidak terus terkendala oleh ketidakpastian pemimpin,” pungkasnya.(CNmy)
