AMBON, cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Sekretaris Daerah (Setda) tengah fokus menangani dua isu strategis terkait penunjukan Kepala Mata Rumah di wilayah negeri, yakni di Negeri Tawiri dan Negeri Hatiwe Besar. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabid) Hukum Setda Kota Ambon, Hendri Toisuta, S.H., usai apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026).

Hendri menjelaskan bahwa saat ini atensi utama Walikota Ambon tertuju pada penyelesaian mekanisme pengisian jabatan kepala mata rumah di kedua negeri tersebut. Ia menegaskan bahwa konflik internal yang sempat terjadi di mata rumah telah diselesaikan, dan kini proses berjalan sesuai dengan ketentuan adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk Negeri Tawiri, Hendri menyatakan bahwa pemerintah setempat telah menetapkan kepala mata rumah. Kini, langkah selanjutnya menunggu usulan resmi dari Saniri Negeri (lembaga adat) kepada Pemkot Ambon.

“Mekanisme yang digunakan di Tawiri adalah sistem bergantian (rotasi), sesuai dengan pernek (peraturan negeri). Jadi, mereka berputar secara adil,” ujar Hendri.

Ia merinci bahwa di Tawiri terdapat tiga marga besar yang terlibat dalam proses rotasi ini, yaitu Marga Elaha, Marga Tuhuleru, dan Marga Soplanit. Dengan sistem ini, ketiga marga tersebut akan secara bergiliran memegang jabatan kepala mata rumah, memastikan tidak ada dominasi dari satu pihak saja.

“Pemerintah Kota hanya menerima rekomendasi dari sana. Karena ini urusan negeri, mereka memiliki hak bebas untuk menentukan mekanisme internalnya,” tambah Hendri.

Sementara itu, situasi di Negeri Hatiwe Besar sedikit berbeda. Di sana terdapat dua mata rumah yang menginginkan mekanisme pemilihan umum untuk menentukan kepala mata rumah. Namun, Hendri menyuarakan pandangan kritis terhadap metode pemilihan tersebut dibandingkan dengan sistem rotasi.

“Memang pemilihan ada baiknya, tapi juga banyak ruginya. Jika menggunakan mekanisme pemilihan, bisa saja satu marga atau satu tokoh terpilih terus-menerus karena popularitas atau faktor lainnya. Bisa jadi satu mata rumah memerintah hingga tiga periode berturut-turut,” jelasnya.

Hendri menilai sistem bergantian lebih menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat adat. “Kalau bergantian, semua mata rumah pasti kebagian. Misalnya dalam siklus delapan tahun, setiap mata rumah akan mendapat giliran memimpin. Ini lebih inklusif,” imbuhnya.

Untuk Negeri Soya, Hendri menyebutkan bahwa seluruh mekanisme hukum internal telah selesai. Saat ini, Pemkot Ambon sedang menunggu rekomendasi resmi dari Saniri Negeri Soya mengenai pejabat yang akan diusulkan.

“Semua sudah siap di tingkat negeri. Kami hanya menunggu dokumen rekomendasi dari Saniri Negeri untuk diteruskan ke Pemkot,” kata Hendri.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pergantian struktur Saniri Negeri, Hendri menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah otonomi adat sepenuhnya. “Itu bukan prerogatif Pemerintah Kota. Terserah Saniri Negeri mau memilih siapa atau bagaimana strukturnya. Pemerintah Kota tidak akan mengintervensi urusan internal lembaga adat,” tutupnya.

Dengan penjelasan ini, Pemkot Ambon berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah menghormati kedaulatan adat sambil tetap memastikan proses administrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *