cahaya-nusantara.co.id
Menangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62 Tahun 2016 AMBON. Mahkamah Agung RI
akhirnya menolak gugatan kasasi pihak Pemohon Julianus Wattimena terkait
perkara nomor 62 tahun 2016, Dati Kate-kate, dengan pihak Termohon Jacobus
Abner Alfons. Dengan ditolaknya gugatan pihak Pemohon maka, pihak keluarga
Alfons sebagai ahli waris 20 potong dati di Negeri Urimessing menang atas
persoalan Dati Kate-kate yang sebelumnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri
Ambon maupun Pengadilan Tinggi Maluku. Hal ini disampaikan pihak keluarga
Alfons yang diwakili kuasa hukum Alfons, Agus Dadiara. SH kepada wartawan di
kediaman keluarga Alfons, Selasa [6/2).
sudah diperoleh oleh keluarga Alfons membuktikan kalau Alfons dalam perkara
selalu menunjukan hak kepemilikannya, dimana hak kepemilikiannya terbukti dari
Register 25 April 1923. Dengan demikian maka Putusan MA ini merupakan putusan
yang kedua dari 20 potong Dati yang dimiliki Alfons, dengan demikian putusan
ini mengakomodir hak-hak Alfons yang ada didalam Register dati 25 April 1923.
Ia menambahkan kalau hasil putusan tersebut didapatkan dari Website MA
yang didownload , merupakan pemberitahuan dari Putusan 62 tahun 2018 dengan
nomor Register 3410 K/PDT/2017, tanggal 31 januari 2018. Dengan demikian,
putusan MA ini maka upaya hukum yang sementara berjalan, resmi dimenangkan oleh
keluarga Alfons, dan pihak Alfons sementara menunggu keputusan ini secara resmi
di pengadilan pengaju kelas 1 Ambon, setelah ada di Pengadilan Negeri Ambon
maka terhitung dari tanggal tersebut pihak Alfons akan melakukan permohonan
untuk melakukan eksekusi. Sementara itu, terkait dengan status kuasa hukum
keluarga Wattimena, Helena Pattirane,SH yang sering mengumbar dirinya sebagai
salah satu pengacara Komisi II DPR RI dalam beberapa kali persidangan, Evans
Reynold Alfons menjelaskan, kalau pada tanggal 30 januari dirinya mendatangi
Komisi II DPR RI mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, ketika bertemu dengan
Kepala Bidang Kesekertariatan Komisi II DPR RI, Ibu Susi menjelaskan, kalau
mereka sama sekali tidak mengenal Helen Pattirane, apalagi mengatasnamakan
dirinya selaku Kuasa Hukum Komisi II DPR RI, jelas Evans. “Ibu Susi
menjelaskan, DPR selaku lembaga Legislatif tidak bisa mencampuri urusan
Eksekutif karena DPR hanya melakukan fungsi pemantauan atau pengawasan, dan
apabila DPR membutuhkan penasihat hukum, itu hanya untuk masalah pengujian
Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, bukan mencampuri persoalan keperdataan
masyarakat,” beber Evans menirukan kalimat Susi. Untuk itu, lanjut Alfons,
pihak DPR RI komisi II saat ini sementara menunggu Wakil Ketua Komisi II DPR
RI, Rizal Patriah yang namanya disebut Helen sebagai Bos-nya, kembali dari
Brazil untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Bahkan Evans mengaku
sudah memberikan bukti secara tertulis dan CD, yang berisi komentar Helen
Pattirane dalam wawancaranya dengan salah satu media maupun dalam proses
sidang. Di tempat yang sama, salah satu ahli waris 20 potong dati Ricko Weyner
Alfons, menambahkan, dengan ditolaknya kasasi pemohon atas nama Julianus
Watimena dan dikabulkannya kasasi termohon keluarga Alfons dalam perkara nomor
62 terkait dati Kate-kate, maka dengan sendirinya Johanes alias Buke Tisera
Bersama BPN Kota Ambon yang ikut berperkara melawan Alfons turut dikalahkan
dalam putusan dimaksud.(CN-02)
