Ambon,
cahaya-nusantara.com
Kepala
Badan Pusat Statistik
(BPS) Provinsi Maluku, D. Hutauruk mengatakan diduga akibat
dari
Moratorium yang dikeluarkan
oleh Pemerintah terutama Mentri Perikanan
dan Kelautan RI, Maluku mengalami imbasnya yakni Maluku tidak memiliki
nilai eksport di bulan Mei tahun 2016.
Demikian antara lain penjelasan Hutauruk kepada
wartawan dalam sebuah
konferensi
Pers yang berlangsung di kantor BPS Maluku pada awal Juli
2016. Dikatakan.
Kondisi ekspor Maluku dalam bulan Mei 2016 masih belum ada,
karena adanya regulasi yang melarang adanya 
ekspor hasil laut,
sementara
Maluku termasuk wilayah-wilayah Maritim.

Hutauruk berharap mudah-mudahan di kesempatan lain
Maluku tidak hanya
mengandalkan  pada ekspor maritim akan tetapi ada
pula hasil hasil
yang yang dieksport
dari Maluku.
Menurutnya sampai
dengan bulan Mei 2016 Maluku hanya mengandalkan
hasil ekspor yang terjadi pada bulan Januari  s/d
Maret.
Selanjutnya Hutauruk
menghimbau kepada para stakeholder di daerah ini
untuk bisa memaksimalkan upayanya untuk bisa
mempengaruhi Pemerintah
Pusat agar
bisa melakukan perubahan-perubahan yang bisa dapat
meningkatkan ekspor Maluku. Sementara itu, Hutauruk juga memaparkan adanya
sejumlah hasil dari
Maluku yang diekspor
ke luar negeri akan tetapi sangat disayangkan
karena bukan diekspor dari pelabuhan di Maluku
melainkan diekspor dari
pelabuhan di
daerah lain seperti misalnya dari Bandara Sukarno Hatta
dan dari pelabuhan Tanjung Priok serta dari 
pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya.
Dari data yang dimiliki BPS, kata Hutauruk
ekspor hasil Maluku dari
ketiga
pelabuhan itu menunjukkan kenaikan yang signifikan.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *