AMBON, cahayanusantara12.com

Pemenang Perkara Dusun Kate-kate negeri
Urimessing Kecamatan Nusaniwe
Kota Ambon dengan nomor
perkara   62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015
Jacobus Abner Alfons menghimbau kepada masyarakat yang
mendiami 20
Dusun Dati milik
Josias Alfons dan keturunannya yang merasa dirugikan
oleh ulah Johanis Tisera atau Buke untuk melapor ke
pihak yang
berwajib. 
Demikian penegasan Pemenang Perkara Nomor 62
/Pdt.G/2015/PN.AB. 27
Juni 2015  pada putusan Pengadilan Negeri Ambon,
Senin, 27 Juni 2016,
Jacobus Abner
Alfons kepada wartawan dalam konferensi pers yang
digelar di kediamannya Selasa (28/6). Dirinya juga meminta dari masyarakat Urimessing untuk
tetap tenang dan
tidak terprovokasi
oleh pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah di
pengadilan dan kalau ada masyarakat yang terprovokasi
akan berhadapan
dengan pewaris 20
dusun Dati tersebut.

Menurutnya selama ini Tisera sudah melakukan
penipuan terhadap
masyarakat dengan surat  tanggal 28 Desember 1976
yang dikantonginya
untuk mengambil
keuntungan dari masyarakat sementara surat tersebut
oleh Pengadilan negeri Ambon cacat hukum. Sementara itu Sehari sebelumnya, usai PN Ambon
mengabulkan Gugatannya
Alfons menjelaskan
kalau  untuk pemilik surat  28 Desember 1976
tersebut akan diproses dan dipidanakan, dan semua
orang yang menempati
20 Dusun dati
yang merasa dirugikan oleh Buke Tisera yang mana telah
membayar uang karena ditakut-takuti dengan Surat tanggal
28 Desember
1976 tersebut segera
melaporkan ke Polisi.
Ia
menambahkan kalau dengan adanya putusan  perkara nomor
62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015, yang dimenangkan
oleh Penggugat
Intervensi yakni
Keluarga Jacobus Abner Alfons, sesuai putusan
Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 27 Juni 2016, berarti
sudah bisa
membantu Pemerintah
dengan adanya rencana pembayaran Lahan RSUD oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sehingga tidak
terjadi
penyalahgunaan keuangan Negara.

Menurutnya jika sebelumnya terkait perkara RSUD
Dr. Hauliussy  yang
sesuai kabar yang beredar akan dilakukan pembayaran
kepada Buke
Tisera, yang mana Buke
Tisera mengandalkan dasar alas haknya pada
surat 28 Desember 1976, sementara oleh Pengadilan
negeri Ambon surat
itu telah
dinyatakan cacat hukum maka hal itu perlu ditinjau kembali.
Karena dengan adanya keputusan perkara nomor  62/Pdt.G/2015/PN.AB.
27
Juni 2016 yang memenangkan
dirinya, maka semua jalur kejahatan yang
telah dilakukan oleh ayahnya Buke Tisera serta Buke sendiri telah
tertutup dengan sendirinya. Demikian halnya
dengan pihak Wattimena,
karena
tidak jelas kepemilikan dari Watimena seperti apa. Sementara itu di tempat yang
sama kuasa hukum Insidentil  Evans R
Alfons sebagai pihak Intervensi yang memenangkan perkara nomor
62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015 juga meminta
masyarakat untuk tidak
terprovokasi
karena terkait dengan surat yang dimiliki oleh Johanis
(Buke) Tisera cacat hukum. Ia menambahkan walaupun keputusan pengadilan ini belum
berkekuatan
hukum tetap tenang
karena  surat tersebut masih dalam  penanganan
berbagai proses diluar keputusan pengadilan kemarin.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk meneliti
dahulu sebelum
terprovokasi oleh
berbagai pihak dengan menggunakan media-media cetak
maupun Internet yang menyatakan keputusan 512 PK yang
mana objek
sengketa RSUD, terlepas
dari keputusan nomor 62 dimenangkan oleh
Tisera.

Menurutnya pada keputusan 512 ini ada
kekeliruan putusan yang saat ini
sementara dilaporkan kepada
komisi yudisial maupun badan pengawasan
mahkamah Agung, terkait pengawasan terhadap kinerja Hakim .
Hal yang sama juga disampaikan oleh Rycko W
Alfons salah satu anak
Jacobus
Abner alfons yang juga kuasa Insedentil Penggugat Intervensi,
mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap tenang
tidak perlu
mendengar informasi
yang salah lalu diambil tanpa mempertanyakan
kepada pihak pengadilan. Menurutnya beberapa waktu sebelum adanya putusan ini
pihaknya juga
mendengar dan
melihat sudah terjadi pungutan-pungutan liar yang
dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab
dilingkungkan
petuanan negeri
Urimessing.

Yang sangat disesalkan menurutnya, 
pejabat-pejabat yang berwenang di
sana harusnya memberikan ketenangan, jangan lancang
memberikan
pengesahan pengesahan
tanpa adanya penelitian terlebih dahulu hak
kepemilikan. Dengan adanya putusan ini yang dikeluarkan maka siapa yang akan
bertanggung jawab karena sudah ada pengesahan
dari pejabat-pejabat
tersebut.
”Dengan adanya putusan seperti ini kita liat
pertanggung jawaban
pejabat
seperti apa,”Ungkap Alfons.(CN-6)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *