Ambon, cahayanusantara12.com
Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara Perdata nomor 62
terkait  lahan dusun Dati Kate-Kate Negeri
Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon kembali
menunda putusan
terhadap perkara
perdata tersebut hingga Kamis, 23 Juni mendatang. Hal
ini membuat sejumlah besar warga masyarakat Urimessing
dan warga yang
mendiami
petuanan-petuanan di negeri Urimessing, termasuk yang
berdomisili di kelurahan-kelurahan dalam lingkup
Negeri Urimessing
kembali
menyatakan sikap kecewanya terhadap keputusan Hakim yang
menunda putusan perkara tersebut hingga satu pekan
mendatang.
Pasalnya warga Urimessing itu telah menunggu sejak pagi hari untuk
mengetahui
dengan jelas kepastian
hukum terhadap lahan yang disengketakan itu,
namun sudah sekian lama menunggu akhirnya sidang kilat
yang dipimpin
oleh Hakim ketua dan
satu anggota itu akhirnya mengumumkan kalau
putusan terhadap perkara tersebut ditunda sampai
dengan tanggal 23
Juni mendatang.
Meskipun demikian, selaku mantan raja Urimessing,
Jacobus Abner Alfons
kepada
wartawan yang menemuinya di kediamannya mengatakan dirinya
menghimbau kepada warga masyarakat yang ingin mendengarkan
keputusannya agar bersabar sampai waktunya tiba.
“Kata yakin bahwa
hakim-hakim
adalah wakil Tuhan yang tidak akan sengaja untuk
mempermainkan peradilan yang ada”, kata Alfons sambil
menambahkan
memang fakta yang bisa
di lihat di lapangan bahwa begitu banyak hakim
yang sibuk dengan begitu banyak perkara di Pengadilan
sehingga ia
harus membagi waktu
untuk bersidang dan membacakan putusan sehingga
masyarakat diminta untuk bersabar dan tetap toleran
terhadap penundaan
putusan sidang
tersebut.
Meskipun demikian, mantan raja yang juga selaku
para pihak ikut
terlibat
sebagai penggugat intervensi kepada wartawan mengatakan
kekecewaan masyarakat itu sangatlah wajar karena pada
awalnya
masyarakat yang  mendiami
bagian-bagian dari petuanan Urimessing itu
awalnya terkesan rasa trauma terhadap beberapa
tindakan dari
pihak-pihak yang menamakan
dirinya pemilik tanah. Hal ini pun tidak
dapat dicerna oleh negeri Urimessing sudah cukup lama dan barusan
dirinya  menduduki jabatan raja sudah
beberapa kali mencoba memberikan
penjelsan
terkait dengan status-status tanah yang berada di negeri
Urimessing yang kebetulan di atasnya didiami oleh
orang-orang yang
terkadang bukan
juga bukan saja orang Urimessing tetapi dari
kelurahan-kelurahan masuk ke wilayah Urimessing yang
selama ini
menjadi perhatian
anggota masyarakat yang ada di sana.
Selanjutnya menurut Alfons kebetulan sekali terjadi gugatan dari Keluarga Wattimena terhadap  Keluarga Tisera dan
kemudian terhadap
Pertanahan juga
terhadap pemilik sertifikat, demudian dengan notaris
yang kemudian berperkara dengan nomor perkara 62. Dan
pada saat
perkara itu sementara
jalan, dirinya  pribadi melakukan intervensi
masuk dalam perkara itu dan oleh pengadilan dapat
diterima.
Selanjutnya 
menurut mantan raja Urimessing ini karena begitu
banyaknya para pihak yang berperkara di lahan tersebut
sehingga
memperoleh perhatian dari
masyarakat untuk selalu hadir pada setiap
kali persidangan, jadi kehadirannya di persidangan bukan semata-mata
karena keluarga Alfons semata akan tetapi lebih
dari itu karena mereka
mendiami
bagian-bagian tanah di negeri Urimessing yang belum jelas
status kepemilikannya. Kendati demikian, selaku
keluarga yang sedang
berperkara,
Alfons mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada
hakim tentang kapan putusan perkara itu. Terserah
hakim mau menunda
berapa lama
pihaknya tetap menunggu, namun menurut Alfons jangan salah
tafsir karena masyarakat sekarang sekarang ini punya
insting dan
pemikiran itu berbeda beda
setelah melihat penun daan yang
berulang-ulang
itu ada apa di baliknya.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *