AMBON, cahaya-nusantara.com

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina atau biasa di sapa Boy Latuconsina, mendesak DPRD Provinsi Maluku segera menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu program legislasi prioritas pada 2027. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di Maluku.

Desakan itu disampaikan Boy saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dalam agenda reses penyerapan aspirasi masyarakat di Cafe JMP, Ambon, Senin (21/7/2026). Forum tersebut dihadiri para raja di Pulau Ambon, akademisi, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap keberlangsungan masyarakat hukum adat.

Bagi Boy, FGD tersebut bukan sekadar forum bertukar pandangan, melainkan menjadi titik awal menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

“Diskusi ini adalah pemantik dari sekian banyak diskusi yang akan kami lakukan. Kami ingin mendapatkan energi dari banyak pihak. Hari ini forum dihadiri cukup banyak raja dari Pulau Ambon dan kami sudah bersepakat untuk segera menindaklanjuti pembentukan tim yang beberapa bulan lalu telah kami rencanakan,” ujar Boy.

Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim yang akan dipimpin Elifas Tomix Maspaitella. Tim tersebut diberi mandat mengawal proses perjuangan hingga lahirnya regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Maluku.

Boy menegaskan, memperjuangkan masyarakat hukum adat bukan hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI, tetapi juga merupakan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan hak-hak mereka terabaikan.

“Melindungi masyarakat adat adalah melindungi identitas dan entitas bangsa. Jangan sampai hak-hak mereka terabaikan sehingga memengaruhi rasa nasionalisme dan kebangsaan,” tegasnya.

Ia menilai, meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka ruang bagi pengakuan masyarakat adat, implementasinya di daerah masih jauh dari harapan. Karena itu, Maluku dinilai perlu memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Boy pun berharap DPRD Provinsi Maluku segera memasukkan Ranperda Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas tahun 2027 agar proses pembahasannya dapat segera dilakukan.

“Kami berharap Ketua DPRD dapat menjadikan perda masyarakat adat sebagai perda prioritas tahun 2027. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan perlindungan masyarakat adat memiliki kepastian hukum,” katanya.

Selain mendorong lahirnya perda di tingkat daerah, Boy juga menaruh harapan besar terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat yang kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Ia berharap RUU tersebut dapat segera disahkan bersamaan dengan RUU Daerah Kepulauan.

Menurut Boy, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pengesahan kedua regulasi itu akan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan.

“Harapan kami, di usia ke-81 Indonesia merdeka, RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan. Dengan begitu, kemerdekaan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

Menutup penyampaiannya, Boy menegaskan bahwa Maluku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal perjuangan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, perjuangan melindungi masyarakat hukum adat bukan hanya untuk kepentingan Maluku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga jati diri bangsa dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *