AMBON, cahaya-nusantara.com

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (26/5/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025.

Agenda penting yang dibahas adalah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat hari ini dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Morris Tamaela, dan turut dihadiri Wali Kota Ambon, Wakil Wali Kota Ambon, unsur Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Ambon.
Kehadiran 32 dari 35 anggota dewan membuat rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Adapun tiga Ranperda yang disetujui bersama meliputi Ranperda Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Ranperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Pengesahan tiga regulasi ini sekaligus menandai penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2024/2025.

Selain agenda legislasi, rapat juga membahas sejumlah surat masuk. Di antaranya, surat Wali Kota Ambon terkait pemberhentian sementara Pemerintah Negeri Hatalai; permohonan pengangkatan Ketua RT 002/RW 007 oleh Drs. Dosen Borut, M.Si; surat pengajuan ganti rugi tanah dari Mesak Parera; permohonan audiensi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Ambon; serta surat ahli waris Yosias Alfon mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam arahannya, Morris Tamaela menegaskan bahwa penetapan tiga Perda tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pengesahan Perda ini adalah buah dari kerja keras semua pihak, dan diharapkan dapat mendorong terwujudnya Ambon yang lebih tertib dan sejahtera,” ujarnya.

DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon, antara lain penyusunan aturan teknis, peningkatan kapasitas SDM, penyediaan infrastruktur pendukung, sosialisasi regulasi, hingga penyediaan lahan untuk rumah sosial.
DPRD menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan berbagai elemen masyarakat dalam pelaksanaan Perda tersebut.

Ketiga Perda tersebut resmi disahkan melalui Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 188.34/95/DPRD/2025, yang ditandatangani oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD Morris Tamaela.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *