MALUKU,cahaya-nusantara.com

Gerakan Bersama Perempuan Maluku mematangkan persiapan peringatan International Women’s Day (IWD) 2026 melalui rapat koordinasi yang digelar di Umeata Villa Beach, Negeri Tial, Kabupaten Maluku Tengah, pukul 18.50 WIT, dirangkaikan dengan buka puasa bersama.

Forum tersebut membahas terkait pelaksanaan seminar sehari bertema “Penguatan Peran Lembaga Adat dan Keagamaan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku.” Kegiatan ini dirancang sebagai respons atas tingginya angka Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Maluku, terutama yang terjadi dalam komunitas adat.

Pemerhati perempuan, Lusi Peilouw, menjelaskan bahwa praktik penyelesaian kasus melalui mekanisme adat masih menyisakan persoalan serius bagi korban. Dalam banyak kasus, penyelesaian secara adat dianggap final sehingga keluarga korban enggan membawa perkara ke ranah hukum negara.

“Keluarga korban sering terjebak pada keyakinan bahwa sopi sudah diminum, uang sudah diterima, berarti persoalan sudah selesai. Jika dilanggar, ada konsekuensi adat yang harus ditanggung,” ujarnya.

Akibatnya, korban kerap hidup dalam trauma berkepanjangan sementara pelaku tidak tersentuh proses hukum. Bahkan, dalam sejumlah kasus, korban dipaksa menikah dengan pelaku atas nama penyelesaian keluarga. Situasi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan dan dilindungi.

Di sisi lain, pengakuan terhadap living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP Baru juga menjadi perhatian serius. Pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dinilai perlu diimbangi dengan perspektif keadilan korban, agar tidak mempersempit akses perempuan adat terhadap perlindungan hukum negara.
Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya keberpihakan sebagian lembaga keagamaan terhadap korban.

Dalam praktiknya, korban kerap mengalami tekanan atau intimidasi agar tidak melapor. Padahal, lembaga agama diharapkan menjadi ruang aman dan pusat pemulihan.

Anggota DPD RI Dapil Maluku Komite III, Anna Latuconsina, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya respons kolektif dan sistematis.

“Kita ingin seminar ini menghadirkan para pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama. Masalah perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan secara parsial,” tegasnya.

Ia menambahkan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga adat, lembaga agama, hingga masyarakat sipil.

Seminar akan digelar pada Sabtu, 7 Maret 2026, pukul 14.00 WIT di Gedung Plaza Presisi Manise, Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan mengundang unsur Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Majelis Latupati Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku, akademisi, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi perempuan, jaringan pegiat perlindungan perempuan dan anak, Satgas PPKS Perguruan Tinggi, serta jurnalis.

Adapun tujuan seminar meliputi penguatan pemahaman implementasi UU TPKS, KUHP dan KUHAP baru; membangun perspektif pemimpin agama yang berpihak pada korban; mendorong komitmen penegakan hukum; serta memperkuat ekosistem lokal dalam pencegahan dan mekanisme rujukan penanganan kekerasan.

Output yang ditargetkan antara lain peningkatan pemahaman publik mengenai UU TPKS dan KUHP Baru; meningkatnya kapasitas pemimpin agama dalam perlindungan korban; penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama oleh tokoh adat dan pemimpin agama; serta terbentuknya forum multipihak untuk mendukung pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di Provinsi Maluku.

Kegiatan seminar ini merupakan kolaborasi antara Yayasan IPAS Indonesia, Yayasan Walang Perempuan, Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM), dan Kepolisian Daerah Maluku.

Melalui momentum IWD 2026, Gerakan Bersama Perempuan Maluku berharap lahir langkah-langkah transformatif untuk memutus mata rantai kekerasan serta memastikan keadilan benar-benar berpihak pada korban.(CNi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *