
AMBON, cahaya-nusantara.com
DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penandatanganan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Penjabat Sekretaris Kota Robby Sapulette, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.
Persetujuan DPRD diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam pernyataan akhir gabungan fraksi, DPRD menerima laporan tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1,221 triliun atau 93,32 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp1,308 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp243,75 miliar, pendapatan transfer Rp933,45 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,04 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,223 triliun atau 92,95 persen dari pagu anggaran setelah perubahan yang mencapai Rp1,316 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,025 triliun, belanja modal Rp102,54 miliar, belanja tidak terduga Rp12,06 miliar, dan belanja bantuan keuangan Rp88,13 miliar.
Dalam laporan keuangan itu juga tercatat defisit sebesar Rp2,17 miliar. Namun kondisi tersebut dapat ditutup melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp8,33 miliar, sehingga Pemerintah Kota Ambon membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp6,16 miliar.
Meski menyetujui Ranperda tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Ambon. Salah satu perhatian utama adalah rendahnya realisasi penerimaan retribusi daerah yang baru mencapai 49,38 persen dari target. DPRD meminta pemerintah melakukan langkah serius melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta digitalisasi sistem pemungutan agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.
Legislatif juga meminta pemerintah mengevaluasi kerja sama pengelolaan retribusi dengan pihak ketiga, terutama pada sektor parkir, persampahan, dan pedagang kaki lima. Apabila perangkat daerah dinilai telah siap, DPRD menyarankan agar pengelolaan dikembalikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) atau dilakukan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Selain persoalan pendapatan, DPRD turut merekomendasikan agar Pemerintah Kota Ambon mempertimbangkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan di seluruh puskesmas. Usulan tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan atas tingginya risiko kerja yang dihadapi para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi lainnya adalah percepatan pelantikan raja definitif di sejumlah negeri adat yang hingga kini masih dipimpin penjabat kepala pemerintahan negeri. DPRD juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) meningkatkan pengawasan melalui audit berkala agar penggunaan anggaran semakin efektif dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD bersama Wali Kota Ambon menandatangani nota kesepakatan sebagai tindak lanjut persetujuan Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif bersama TAPD. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, mulai dari neraca hingga laporan arus kas, telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di tengah tantangan ekonomi global, termasuk ketidakpastian geopolitik dan cuaca ekstrem sepanjang 2025, Pemerintah Kota tetap berupaya menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Bodewin mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Kota Ambon pada akhir 2025 berada di angka 4,87 persen dan meningkat menjadi 6,09 persen pada triwulan pertama 2026. Selain itu, angka kemiskinan turun menjadi 4,33 persen, inflasi terkendali di angka 4,23 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 83,97. Meski demikian, tingkat pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah dengan angka 11,37 persen.
Menanggapi sorotan DPRD terhadap rendahnya penerimaan retribusi, Wali Kota memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi, terutama pada sektor retribusi sampah dan parkir. Menurutnya, penyusunan target pendapatan harus disesuaikan dengan kemampuan riil agar tidak menimbulkan kesenjangan antara target dan realisasi.
Terkait usulan pemberian TPP bagi tenaga kesehatan, Bodewin menyatakan pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur, namun pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara mengenai pelantikan raja definitif, ia menegaskan Pemerintah Kota siap memfasilitasi seluruh proses administrasi sesuai ketentuan. Namun, proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah ada kesepakatan masyarakat adat dan usulan resmi dari saniri negeri, karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri mekanisme adat yang berlaku.(CNmy)
